Pembuatan KTP Elektronik

Surat Gratis
Diperbarui: 10 Mei 2023

Layanan pembuatan KTP Elektronik bagi warga desa yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Berlaku seumur hidup dan dilengkapi dengan data biometrik untuk keamanan identitas.

KTP Elektronik (KTP-el) adalah kartu identitas penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan berlaku sebagai identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Tentang Layanan

KTP Elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Beberapa keunggulan KTP Elektronik antara lain:

  • Dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik (sidik jari, iris mata, foto) sehingga sulit dipalsukan
  • Berlaku seumur hidup (kecuali ada perubahan data)
  • Dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti identitas pemilih, layanan perbankan, dan kebutuhan administrasi lainnya
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik dan berlaku secara nasional

Pembuatan KTP Elektronik dilakukan di kantor desa sebagai tahap awal untuk mendapatkan formulir dan surat pengantar, kemudian dilanjutkan ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman data biometrik dan pencetakan.

Lokasi Layanan

Kantor Desa Digital, Ruang Pelayanan

Jadwal Pelayanan

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

    Pastikan KK masih berlaku dan data sudah benar

  • Surat Pengantar RT/RW

    Ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat

  • Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (Salah satu)

    Dokumen asli dan fotokopi sebagai bukti pendukung identitas

  • Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar

    Latar belakang merah, tampak muka, tanpa kacamata

  • Formulir permohonan KTP

    Tersedia dan diisi di kantor desa

  1. 1
    Ambil dan isi formulir permohonan KTP

    Datang ke kantor desa, ambil formulir permohonan KTP dan isi dengan data yang benar

  2. 2
    Lampirkan dokumen persyaratan

    Sertakan seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan pastikan lengkap

  3. 3
    Verifikasi data oleh petugas desa

    Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi data

  4. 4
    Mendapatkan surat pengantar dari desa

    Setelah data diverifikasi, anda akan mendapatkan surat pengantar dari desa untuk dibawa ke Kecamatan

  5. 5
    Perekaman data di Kecamatan/Dukcapil

    Datang ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan

  6. 6
    Pengambilan KTP Elektronik

    Ambil KTP Elektronik sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa bukti pengambilan

LAYANAN TERKAIT
Lihat Semua

Layanan desa lainnya yang mungkin Anda butuhkan

Surat Rp 10.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Layanan pembuatan pengantar SKCK sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK di kepolisian. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.

Kantor Desa Digital, Bagian Pelayanan

Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB

Surat Gratis

Pembuatan Kartu Keluarga

Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data. Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan resmi yang mencatat data seluruh anggota keluarga dan hubungan dalam keluarga.

Kantor Desa Digital, Bagian Kependudukan

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB

Surat Gratis

Pengurusan Akta Kelahiran

Layanan pengurusan akta kelahiran untuk bayi/anak. Akta kelahiran adalah identitas resmi anak yang menjadi bukti status kewarganegaraan dan identitas diri seseorang yang bersifat universal.

Kantor Desa Digital, Bagian Kependudukan

Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB