Layanan pembuatan KTP Elektronik bagi warga desa yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Berlaku seumur hidup dan dilengkapi dengan data biometrik untuk keamanan identitas.
KTP Elektronik (KTP-el) adalah kartu identitas penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan berlaku sebagai identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
KTP Elektronik merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Beberapa keunggulan KTP Elektronik antara lain:
Pembuatan KTP Elektronik dilakukan di kantor desa sebagai tahap awal untuk mendapatkan formulir dan surat pengantar, kemudian dilanjutkan ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman data biometrik dan pencetakan.
Kantor Desa Digital, Ruang Pelayanan
Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB
Pastikan KK masih berlaku dan data sudah benar
Ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat
Dokumen asli dan fotokopi sebagai bukti pendukung identitas
Latar belakang merah, tampak muka, tanpa kacamata
Tersedia dan diisi di kantor desa
Datang ke kantor desa, ambil formulir permohonan KTP dan isi dengan data yang benar
Sertakan seluruh dokumen persyaratan yang diminta dan pastikan lengkap
Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memverifikasi data
Setelah data diverifikasi, anda akan mendapatkan surat pengantar dari desa untuk dibawa ke Kecamatan
Datang ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan
Ambil KTP Elektronik sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa bukti pengambilan
Layanan desa lainnya yang mungkin Anda butuhkan
Layanan pembuatan pengantar SKCK sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK di kepolisian. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan.
Kantor Desa Digital, Bagian Pelayanan
Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data. Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan resmi yang mencatat data seluruh anggota keluarga dan hubungan dalam keluarga.
Kantor Desa Digital, Bagian Kependudukan
Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB
Layanan pengurusan akta kelahiran untuk bayi/anak. Akta kelahiran adalah identitas resmi anak yang menjadi bukti status kewarganegaraan dan identitas diri seseorang yang bersifat universal.
Kantor Desa Digital, Bagian Kependudukan
Senin - Jumat, 08.00 - 14.00 WIB